Kitab Pananrang Bugis merupakan pedoman tradisional masyarakat Bugis dalam menentukan waktu yang baik untuk berbagai aktivitas, terutama yang berkaitan dengan pertanian. Sistem perhitungannya didasarkan pada siklus windu, yaitu periode delapan tahunan, yang diselaraskan dengan penanggalan Hijriah. Setiap tahun dalam siklus tersebut memiliki nama dan karakteristik tertentu yang dipercaya berkaitan dengan kondisi alam, termasuk pola curah hujan, musim tanam, serta jenis komoditas pertanian yang lebih sesuai untuk dibudidayakan.
Dalam konteks penanggalan Hijriah, tahun baru 1447 H dimulai pada tanggal 26 Juni 2025 dan berlangsung hingga sekitar 16 Juni 2026. Berdasarkan perhitungan dalam Kitab Pananrang Bugis yang mengikuti siklus windu tersebut, periode musim tanam yang berada dalam rentang waktu ini dikategorikan sebagai tahun Dal.
Menurut penafsiran tradisi Pananrang, karakter tahun Dal umumnya ditandai oleh pola curah hujan yang relatif lebih rendah dan berlangsung dalam waktu yang lebih singkat dibandingkan tahun-tahun lain dalam siklusnya. Kondisi ini mengindikasikan bahwa ketersediaan air di lahan pertanian cenderung terbatas, sehingga tidak semua jenis tanaman cocok untuk dibudidayakan secara optimal.
Oleh karena itu, dalam tahun Dal para petani secara tradisional lebih dianjurkan untuk menanam tanaman yang relatif tahan terhadap kondisi kering, salah satunya adalah jagung. Jagung dianggap lebih adaptif terhadap curah hujan yang tidak terlalu tinggi dan periode musim hujan yang singkat, sehingga berpotensi memberikan hasil panen yang lebih baik dibandingkan tanaman yang membutuhkan banyak air.
Dengan demikian, pemahaman terhadap siklus tahun dalam Kitab Pananrang Bugis tidak hanya memiliki nilai budaya dan tradisi, tetapi juga berfungsi sebagai bentuk pengetahuan lokal (local wisdom) yang membantu masyarakat dalam menyesuaikan kegiatan pertanian dengan pola alam yang diperkirakan terjadi pada setiap periode waktu tertentu.